Rabu, 11 Maret 2015

Eksekusi Duo Bali Nine Andrew Chan & Myuran Sukumaran

Eksekusi Duo Bali Nine Andrew Chan & Myuran Sukumaran - Banyak yang bertanya dan mencari referensi informasi mengenai berita eksekusi terpidana mati Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran di media-media internet seperti google.co.id atau yahoo.co.id bahkan facebook.com. Bahkan pernyataan Presiden Jokowi sebelumnya sudah membantah dengan mengatakan jika eksekusi ditunda. Eksekusi terhadap terpidana mati Duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ini akan segera dilakukan menurut jadwal yang sudah di tetapkan oleh Jaksa Agung tepatnya bulan ini Maret 2015, tinggal menunggu tanggalnya saja: "pungkasnya".

Yang menjadi kendala saat ini belum juga terlaksananya eksekusi ini karena Indonesia khususnya dalam kasus ini banyak mengalami tekanan dari berbagai pihak terutama pihak luar negeri seperti Negara Brazil, Australia dan Inggris.
Baca Pula Artikel Kami : Tebak Skor EPL Liga Inggris

Kelambanan terhadap eksekusi mati ini bisa menimbulkan masalah seperti adanya kecurigaan masyarakat Indonesia yang menganggap kasus dan berita eksekusi mati Bali Nine ini merupakan pembohongan publik. Kasus ini hendaknya segera di selesaikan dan perlu adanya tindakan tegas dari Pemerintah Indonesia.
Selain itu dalam kasus ini, Tiga Pesawat Jet Sukhoi milik pemerintah juga sudah di siagakan untuk menangkal terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan. Ketegangan dan tensi meningkat terhadap kasus ini memang bisa di asupi jempol oleh masyarakat. Bagaimana tidak! jika eksekusi ini segera terjadi dan cepat, maka masyarakat Indonesia akan merasa yakin ketegasan pemerintahan Presiden Jokowi dan membawa dampak positif seperti meminimalisir pergerakan gembong narkoba yang sudah merajalela di Indonesia. Karena pangsa pasar terbesar Narkoba se-asia tenggara itu adalah Indonesia.

Berikut ini Adalah Informasi Beberapa Aturan dan Prosedure Terpidana Mati Dalam Undang-Undang Yang Berlaku di Indonesia :
1. Jadwal eksekusi harus diumumkan 72 jam sebelum pelaksanaannya.
2. Terpidana mati harus ditahan dalam penjara khusus (Terisolasi)
3. Jaksa Agung harus menerima pesan yang disampaikan terpidana jelang eksekusi mati.
4. Jika terpidana sedang hamil, mereka akan dieksekusi mati 40 hari setelah kelahiran bayinya.
5. Pengacara diperbolehkan menghadiri acara eksekusi tersebut.
6. Eksekusi tidak dilakukan di depan umum dan dilakukan dengan cara yang paling sederhana, terkecuali Presiden menentukan cara lain.
7. Kepala polisi setempat membentuk regu penembak yang terdiri dari satu bintara dan 13 prajurit, di bawah komando seorang perwira.
8. Terpidana boleh ditemani seorang pemuka agama.
9. Jelang eksekusi, terpidana harus menggunakan pakaian yang sopan.
10. Komandan akan menutup mata terpidana dengan kain, kecuali diminta untuk tidak ditutup oleh terpidana.
11. Terpidana boleh menentukan posisi eksekusi berdiri, duduk atau berlutut.
12. Apabila diperlukan, kaki dan tangan mereka boleh diikat pada tiang eksekusi.
13. Jarak sang eksekutor dan terpidana hanya lima sampai sepuluh meter saja.
14. Dikerahkan 13 regu penembak, 3 diantaranya memiliki sasaran tembak tepat di jantung terpidana.
15. Pedang sebagai tanda. Komandan akan mengayunkan pedang pertanda sang eksekutor membidik tepat ke jantung terpidana.
16. Pedang diayunkan cepat, pertanda "menembak".
17. Dokter memeriksa dan memastikan terpidana positif meninggal.
18. Tubuh terpidana diserahkan kepada keluarga.

Eksekusi Duo Bali Nine Andrew Chan & Myuran Sukumaran - Demikian secara rinci cara dan aturan yang berlaku dalam undang-undang, dan semoga informasi ini berguna bagi anda sekalian, karena Lekonk13 tidak selalu memberikan informasi yang penting seperti ini, jadi mohon maklum. Salam Sukses. By : Lekonk88.com, Tog88.com, CS-M88.com & Situsm88.com

1 komentar:

  1. Let's have a lot of fun with us at Gclub

    [URL="http://gclubtheone.com/"]http://gclubtheone.com/[/URL]

    BalasHapus